Defenisi dan Pengertian Cyber crime


Disini akan saya jelaskan beberapa pengertian CYBERCRIME yang disarikan dari berbagai sumber.

  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer, secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

  • Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet (Ari Juliano Gema, 2000)

  • Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital (Ade Maman Suherman, 2002:168)

  • Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of Eroupean Community Development, yaitu "any illegal, unethical or unathorized behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data", yang artinya "setiap prilaku ilegal, tidak pantas, tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pengolahan data dan/atau pengiriman data"

  • Disarikan dari wikipedia, Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

  • Sementara Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
sumber : http://katanya-cybercrime.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar