9 JENIS CYBER CRIME

Cybercrime dapat di artikan kejahatn atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer.dengan kemajuan internet,dimana komputer-komputer di dunia terhubung satu dengan yang lain,cybercrime pun tidak lepas dari peranan internet.dengan kata lain cybercrime dapat juga di artikan sebagai kejahatan yg dilakukan di internet atau dunia maya.
ada berbagai macam bentuk kejahatan yg dilakukan dengan memenfaatkan komputer dan internet kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk antara lain sebagai berikut

1.Unauthorized access
Kejahatan dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa iin.penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemaha sistem keaman jaringan komputer yang disusupi.biasanya penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting,rahasia,sabotase(pelakunya disebut kracker(munkin wikileaks jg termasuk))atau hanya sekedartertantang untuk menguji kemampuannya dan menguji keandalan sistem yg di susupi(pelakunya disebut hacker0

2.Illegal contents
Bentuk cybercrime yg dilakukan dengan cara memasukkan data atau inormasi ke internet tentang sesuatu hal yg tidak benar dan tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikanorg lain dengan tujuan untuk merugikan org lain atau untuk menimbulkan kekacauan

3.Data forgery
Bentuk cybercrime yg dilakukan dengan cara memasukkan data yg tdk benar

4.Cyber espionage

Bentuk kejahadunia maya yg dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata.kejahat jenis ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis

5.Cyber sabotage and exortion
Bentuk kejahatan di dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan,perusakan atau penghacuran terhadap satu data,program,atau jaringan komputer pihak lain.kejahatan ini dilakukan dengan memasukan virus atau progam tertentu yg sifatnya merusak.kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism

6.Offense against intellectual of privacy
Kelahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan ha kekayaan atas intelektual yang dimilik pihak lain di internet

7.Infringments of privacy
Kejahatan yg dilakukan untuk mendapat informasi yang bersifat pribadi dan rahasia

8.Phising
Phising adalah bentuk kejahatancyber yg dirancang untuk menecoh org lain agar diberikan data -data pribadinya ke situs yg disiapkan oleh pelaku.

9.Carding
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit(credit car fraud).penipuan tersebut di lakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredi org lain dan kemudian menggunakan nya untuk transaksi di internet.
sumber : http://katanya-cybercrime.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar